Kumpulan Perkap Tahun 2015

Kumpulan Peraturan Kapolri Tahun 2015 bisa diunduh pada tautan dibawah:
01. Perkap 01 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan PNBP Pada Polri [unduh]
02. Perkap 02 Tahun 2015 Tentang Wasdal Pengadaan Barang Pada Polri [unduh]
03. Perkap 03 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat [unduh]
04. Perkap 04 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Pada Polri [unduh]
05. Perkap 05 Tahun 2015 Tentang Sistem Informasi Personel Polri [unduh]
06. Perkap 06 Tahun 2015 Tentang Penyusunan Tap Kinerja Polri [unduh]
07. Perkap 07 Tahun 2015 Tentang Penyusunan LAKIP Pada Polri [unduh]
08. Perkap 08 Tahun 2015 Tentang Pengakhiran Dinas Bagi PN Polri  [unduh]
09. Perkap 09 Tahun 2015 Tentang Satuan Musik Polri [unduh]
10. Perkap 10 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengadaan Alsus Polri [unduh]
11. Perkap 11 Tahun 2015 Tentang Pemberian Cuti Dan Izin Pada Polri [unduh]
12. Perkap 12 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Kepariwisataan [unduh]
13. Perkap 13 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pada Polri [unduh]
14. Perkap 14 Tahun 2015 Tentang Sistem Pendidikan Polri [unduh]
15. Perkap 15 Tahun 2015 Tentang Pemberhentian Sementara (Skorsing) [unduh]
16. Perkap 16 Tahun 2015 Tentang Kriteria Tunsus Tugas Perbatasan [unduh]
17. Perkap 17 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Barang Persediaan [unduh]
18. Perkap 18 Tahun 2015 Tentang Perizinan Penggunaan Senpi Pada Polri [unduh]
19. Perkap 19 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pada Polri [unduh]
Read More

Perundangan Terkait Fungsi Polair

Berikut adalah undang-undang dan peraturan lain yang terkait dengan fungsi Kepolisian Perairan: 
-- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan [unduh]
-- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian [unduh]
-- Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran [unduh]
-- Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang KSDAH Dan Ekosistemnya [unduh]
-- Undang Undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia [unduh]
-- Undang Undang Nomor 01 Tahun 1973 Tentang Landasan Kontinen Indonesia [unduh]
-- Undang Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara [unduh]
-- Undang Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Ekslusif [unduh]
-- Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya [unduh]

Read More

Kali Belau Meluap, Polair Lampung Sigap


Selasa siang, 15 Maret 2016, hujan deras mengguyur Kota Bandar Lampung selama tiga jam sejak pukul 13.00 wib. Akibatnya, tiga kelurahan di kota Bandar Lampung terendam banjir . Ketiga Kelurahan itu yakni, Kelurahan Gedung Pakuon dan Kelurahan Pesawahan di Kecamatan Teluk Betung Selatan, serta Kelurahan Kota Karang.

Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung langsung merespon kejadian tersebut dengan menurunkan TIM SAR Dit Polair untuk mengevakuasi warga yang terjebak banjir. Dibawah kendali Kasatrolda Dit Polair Polda Lampung, AKBP Huari Muis, S.E. tim SAR Dit Polair Polda Lampung melakukan penyisiran di wilayah yang terendam banjir.

Kasatrolda Dit Polair Polda Lampung, AKBP Huari Muis, S.E. menjelaskan bahwa selama musim penghujan, Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung telah menyiagakan dua tim SAR yang masing-masing dipimpin oleh AKP Rahono (Kasi SAR Binmas Air) dan Aipda Soetjoko (Panit 1 SAR Binmas Air). Hal ini memungkinkan bagi tim SAR Dit Polair Polda Lampung untuk bertindak lebih sigap ketika terjadi bencana.

Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung kini membuka layanan call center dengan nomor: 0822 7951 1272 yang dapat dihubungi melalui telephone, sms, maupun whatsapp messenger. Dengan adanya call center tersebut diharapkan masyarakat akan semakin mudah dan cepat untuk berkomunikasi dengan Dit Polair Polda Lampung. (by: Fr – Bandar Lampung, 15 Maret 2016)


Read More

Ops Gurita, Polair Amankan Bom Ikan

Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Lampung mengamankan bebarapa tersangka penyimpan bahan peledak jenis bom ikan yang diduga akan dipergunakan untuk mencari ikan di laut.

Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Brigjen Pol Drs Edward Syah Pernong SH dengan didampingi oleh Wadir Dit Polair Ajun Komisaris Besar Polisi Sukahar, serta Kepala Bidang Humas Ajun Komisaris Besar Polisi Dra Sulistyaningsih mengatakan, para tersangka tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan oleh polisi sejak 29 September sampai dengan 12 Oktober dalam Operasi Gurita Krakatau 2015. 

"Kami amankan beberapa bahan peledak jenis bom ikan dan detenator serta sumbu dan kapan yang tidak dilengkapi surat-surat," kata Brigjen Pol Drs Edward Syah Pernong, Selasa (26-10-2015). 

Brigjen Pol Edward Syah Pernong para tersangka yang kedapatan menyimpan bahan peledak tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang memiliki, menguasai, dan menyimpan bahan peledak jenis bom ikan tanpa ijin. Dengan ancaman enam tahun penjara. (by: Fr -- Bandar Lampung, 26 Oktober 2015)


Read More

Peresmian Lapangan Tembak Polair

Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Brigjen Pol Edward Syah Pernong meresmikan lapangan tembak "Pesar Gatra" Dit Polair Polda Lampung didampingi oleh Dir Polair Polda Lampung, Kombes Pol Rudi Hermanto, S.IK.

Acara peresmian ini dihadiri oleh para pejabat utama Polda Lampung. Dalam sambutannya, Kapolda Lampung meminta agar seluruh personel Dit Pol Air mahir dalam menggunakan senjata api. “Sebelum mendapatkan ijin pemakaian senjata api, personel juga harus melaksanakan tes psikologi sesuai dengan prosedur,” tegas Kapolda. (by: Fr -- Bandar Lampung, 9 September 2015)


Read More

Tabur Bunga di Laut, HUT Bhayangkara ke-69

Dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara ke-69, Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Lampung melakukan acara tabur bunga di wilayah pelabuhan panjang, Panjang, Bandar Lampung, Senin (29/6/2015).

Acara tabur bunga ini dipimpin Wakapolda Lampung Kombes Pol Bonifasius Tampoi dan diikuti Dirpolair Polda Lampung Kombes Pol Rudi Hermanto, dan Danlanal Lampung Kolonel Laut (P) Yana Hardiyana.

Wakapolda dan Dirpolair melakukan tabur bunga dari atas kapal. Ada enam kapal yang dioperasikan yaitu dua unit dari Ditpolair Baharkam Polri dan empat unit dari Ditpolair Polda Lampung.

Kombes Pol Rudi Hermanto mengatakan acara tabur bunga yang dilakukan Polair dan jajaran serta para undangan tersebut dalam rangka mengenang arwah dan jasa para pahlawan yang telah gugur dalam pertempuran di perairan laut. “Acara ini merupakan rangkaian memperingati HUT Bhayangkara ke-69 pada 1 Juni 2015,” kata Rudi usai acara tabur bunga.

Rudi berharap melalui rangkaian peringatan HUT Bhayangkara ke-69 ini dapat dimaknai revolusi mental Polri agar siap memantapkan soliditas dan profesionalisme guna mendukung pembangunan nasional.

“Acara seperti ini rutin dilakukan setiap tahun agar setiap insan Polri dapat mengambil pelajaran dan mengingat perjuangan para pahlawan terdahulu serta bisa mencontoh dalam pelaksanaan tugas sehar-hari,” ujarnya. (by: Fr -- Bandar Lampung, 29 Mei 2015)


Read More

Polair Musnahkan BB Contrang dan Dogol

Direktorat Polisi Perairan Polda Lampung bersama Kejaksaan Tinggi Lampung memusnahkan barang bukti berupa jaring contrang dan dogol yang sudah dimodifikasi, Rabu (13/5/2015), sekitar pukul 12.00.

Direktur Polisi Perairan Polda Lampung Kombes Rudi Hermanto melalui Kasi Tindak Gakkum Polair Polda Lampung Kompol Kisron mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil koordinasi dengan kejaksaan. "Karena barang bukti ada ditempat kami, sehingga dari Kejati datang kesini untuk bersama sama memusnahkan," kata Kisron di ruang kerjanya, Rabu (13/5/2015).

Kisron mengungkapkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 7 barang bukti jaring contrang dan dogol. Dimana ketunuh tersangka melanggar pasal 84 dan 85 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan. "Ini kasus tahun 2014 yang sudah ingkrah," ujar Kisron.

Kisron memaparkan, ketujuh terpidana yang telah menjalani hukuman adalah, Kosim, Yoyo, Carkum, Juhari, Ruslani, Karso, dan Waridin. Dengan barang bukti jaring contrang dan dogol. "Tersangka sudah bebas sudah menjalani hukuman," ujar Kisron.

Sementara itu Agustina didampingi Sri Aprilinda Dani, dua jaksa penuntut umum yang menghadiri pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah dari tujuh perkara selama 2014 yang sudah ingkrah dari Mahkamah Agung. Berupa jaring cantrang dan dogol yang sudah dimodifikasi.

"Hasil keputusan Mahkamah Agung barang bukti jaring contrang dan dogol yang dititipkan di polair harus dimusnahkan. Dan kami kesini untuk memusnahkannya," ungkap Agustin usai pemusnahan barang bukti tersebut di Direktorat Polisi Perairan Polda Lampung. (by: Fr --Bandar Lampung, 13 Mei 2015)


Read More