Subdit Fasharkan bertugas menyiapkan
fasilitas dan jasa, pemeliharaan dan perbaikan materiil peralatan komunikasi,
elektronika, dan kapal;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdit
Fasharkan menyelenggarakan fungsi: a) Pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan di
Dok serta bangunan kapal; b) Pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin serta
instalasi listrik; dan c) Pengawasan kelaiklautan dan keselamatan kapal Polri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar