Subdit Fasharkan

Subdit Fasharkan bertugas menyiapkan fasilitas dan jasa, pemeliharaan dan perbaikan materiil peralatan komunikasi, elektronika, dan kapal;

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdit Fasharkan menyelenggarakan fungsi: a) Pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan di Dok serta bangunan kapal; b) Pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin serta instalasi listrik; dan c) Pengawasan kelaiklautan dan keselamatan kapal Polri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar