Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung menangkap dua
tersangka pencurian gear boks dan dinamo milik PT Central Pertiwi Bahari (CPB).
Kedua tersangka yang ditangkap adalah petambak di PT CPB.
Mereka
masing-masing: Rahmat Sidik (28), warga Blok 12 Bumi Dipasena Sejahtera,
Kecamatan Rawa Jitu Timur, Tulangbawang; dan Tasmin (43), warga Bratasena
Mandiri Blok 71, Kecamatan DenteTeladas,
Tulangbawang.
Direktur Polisi Air PoldaLampung, Komisaris Besar Edion
mengatakan, Rahmat merupakan penadah barang curian yang diambil oleh Tasmin.
"Mereka ini sudah sering mencuri barang-barang milik PT CPB," kata
dia saat ekspos di mapolair, Senin (3/2/2014).
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 12
gir boks, 12 dinamo, satu unit ponsel merek Nokia, dan satu unit
kendaraan roda empat jenis pikap. Mobil tersebut dipakai tersangka untuk
mengangkut barang curian dari dalam PT CPB. (by: Fr -- Bandar Lampung, 3
Februari 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar