Polair Amankan Kayu Ilegal

Kepolisian Air Polda Lampung menyita belasan meter kubik kayu mentru yang dicuri dari wilayah tambak udang PT Aruna Wijaya Sakti (eks Dipasena).

Direktur Polair Polda Lampung Komisaris Besar Edion dalam jumpa pers, Rabu (2/1), mengatakan, kayu-kayu yang telah berupa balokan itu disita dari tiga pelaku yang kedapatan menebangi pohon mentru di wilayah pesisir kawasan tambak udang PT AWS, Lampung.

“Saat kami tangkap, mereka sedang menebangi pohon yang digunakan petambak dan PT AWS untuk menahan abrasi laut itu. Dari pengembangan, kami mendapatkan kayu-kayu yang sudah berbentuk balok terapung di Muara 15 Mesuji,” ujar Edion.

Penangkapan ini dilakukan pada Desember 2012. Polisi menahan tiga tersangka, yaitu Satiman, Kasimin, dan Tarja. Ketiganya merupakan warga Sungai Widada, Tulang Bawang. Polisi menyita belasan meter kubik kayu mentru, sebagian di antaranya dibawa ke Markas Polair Polda Lampung di Teluk Betung.

Selain itu, polisi juga mengamankan gergaji mesin yang digunakan pelaku untuk menebangi pohon-pohon mentru yang ditanam di pesisir sungai di kawasan tambak PT AWS.

Menurutnya, pencurian kayu itu beresiko tinggikarena berada di kawasan muara yang dipenuhi buaya. “Jadi, para pelaku ini bukan orang baru. Mereka warga yang sudah terbiasa masuk ke daerah itu,” tuturnya.

Kayu-kayu yang langka ini diduga akan dijual ke Sumatera Selatan. Mentru adalah jenis kayu kelas I yang biasa digunakan untuk kapal. Kayu ini mulai langka ditemui di Lampung. (by: Fr -- Bandar Lampung, 2 Januari 2012) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar