Sebanyak 1.140 liter solar disita Direktorat Kepolisian Air
(Polair) di perairan Teluk Lampung, Rabu (11-9), pukul 22.00. Satu orang
ditangkap sebagai tersangka atas nama Helman (27), warga Menggala, Kabupaten
Tulangbawang.
Solar tersebut disita karena tersangka tidak dapat menunjukkan
bukti legalitas pendistribusian solar dan tidak memiliki dokumen yang sah. Solar yang diangkut dengan
menggunakan perahu berukuran sedang tersebut disita saat ABK Kapal Kolibri-4015
BKO Polda Lampung Kendali Pusat sedang berpatroli menggunakan Sea Rider.
Ketika anggota memberikan tanda agar kapal berhenti untuk pemeriksaan, ternyata
justru mengambil arah menjauh dari kapal patroli.
"Anggota kami sudah meminta agar berhenti untuk pengecekan angkutan karena memang gelagatnya sudah mencurigan. Peringatan itu tidak diindahkan, bahkan kapal dengan beberapa ABK tersebut justru menjauhi posisi kapal patroli," kata Direktur Ditpolair Polda Lampung, Kombes Edion.
Dengan memotong arah, kapal patroli menghentikan kapal Nabila. "Karena petugas mencurigai perahu Nabila yang sedang berlayar di perairan Teluk Lampung, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap perahu tersebut dan ditemukan 1140 liter solar tanpa dilengkapi dokumen resmi," kata dia.
Edion mengatakan solar tersebut akan dibawa ke Tulangbawang dan disuplai ke beberapa perusahaan kecil di daerah tersebut. "Tapi itu baru dugaan karena saat ini kami masih mendalami perkara itu. Kalau bicara kemungkinan ya banyak kemungkinanya, tapi kan perlu diselidiki," kata dia. (by: Fr -- Bandar Lampung, 11 September 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar