Sesosok Mayat Ditemukan Polair

Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) Polda  Lampung menangkap dua tersangka pelaku penggelapan pohon nibung dari kawasan hutan lindung Suaka Alang Gantang Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tersangka diketahui bernama Benyamin warga Kualateladas, Tulangbawang, dan Idris warga Katibung, Lampung Selatan. Mereka ditangkap ketika melintas di perairan Kuala Penat, Lampung Timur, pada Jumat, 22 Maret.

Direktur Ditpolair Polda Lampung, Kombes Edion, mengatakan, saat ditangkap kedua tersangka melintas menggunakan kapal motor tradisional dan menarik 750 batang kayu pohon nibung senilai lebih dari Rp200 juta.

"Rencananya kayu-kayu itu akan dijual di Rangai, Lampung Selatan, dengan harga Rp275 ribu rupiah per batang," kata Edion, Selasa (2/4/2013).

Dari pengakuan kedua tersangka, tambah Edion, kayu-kayu pohon nibung itu dibeli dari penebang liar seharga Rp25 ribu per batang.

Kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78 ayat 5 tentang Kehutanan dengan ancaman enam tahun penjara.

Menurut Edion, pohon nibung adalah pohon yang biasa ditemukan di kawasan hutan mangrove. "Pohon nibung ini juga melindungi dari abrasi pantai," katanya.

Edion mengatakan pihaknya masih mengembangkan tangkapan tersebut untuk mengejar pelaku penebangan liar. (by: Fr -- Bandar Lampung, 2 April 2013)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar