Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair)
Polda Lampung menangkap dua tersangka pelaku penggelapan pohon nibung
dari kawasan hutan lindung Suaka Alang Gantang Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Tersangka diketahui bernama Benyamin
warga Kualateladas, Tulangbawang, dan Idris warga Katibung, Lampung Selatan.
Mereka ditangkap ketika melintas di perairan Kuala Penat, Lampung Timur, pada
Jumat, 22 Maret.
Direktur Ditpolair
Polda Lampung, Kombes Edion, mengatakan, saat ditangkap kedua tersangka
melintas menggunakan kapal motor tradisional dan menarik 750 batang kayu pohon
nibung senilai lebih dari Rp200 juta.
"Rencananya kayu-kayu itu akan
dijual di Rangai, Lampung Selatan, dengan harga Rp275 ribu rupiah per
batang," kata Edion, Selasa (2/4/2013).
Dari pengakuan kedua tersangka, tambah
Edion, kayu-kayu pohon nibung itu dibeli dari penebang liar seharga Rp25 ribu
per batang.
Kedua tersangka dikenakan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78 ayat 5 tentang Kehutanan dengan
ancaman enam tahun penjara.
Menurut Edion, pohon nibung adalah
pohon yang biasa ditemukan di kawasan hutan mangrove. "Pohon nibung ini
juga melindungi dari abrasi pantai," katanya.
Edion mengatakan pihaknya masih mengembangkan tangkapan tersebut
untuk mengejar pelaku penebangan liar. (by: Fr -- Bandar Lampung, 2 April 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar