Subdit Gakkum

Subditgakkum bertugas menyelenggarakan pembinaan teknis kepolisian perairan dibidang penyidikan kecelakaan dan penindakan pelanggaran di perairan termasuk patroli dan pengawalan;
 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subditgakkum menyelenggarakan fungsi: a) Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dan/atau pelanggaran hukum di daerah hukum Polda; dan b) Perawatan tahanan dan barang bukti, serta pelaksanaan patroli dan pengawalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar