Subditgakkum bertugas
menyelenggarakan pembinaan teknis kepolisian perairan dibidang penyidikan
kecelakaan dan penindakan pelanggaran di perairan termasuk patroli dan
pengawalan;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subditgakkum
menyelenggarakan fungsi: a) Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dan/atau
pelanggaran hukum di daerah hukum Polda; dan b) Perawatan tahanan dan barang
bukti, serta pelaksanaan patroli dan pengawalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar