Tugas Pokok

Berdasarkan Keputusan Kapolri nomor: Kep/07/I/2005 tanggal 31 Januari 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Kapolri nomor: Kep/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda), dipaparkan bahwa:

a. Direktorat Kepolisian Perairan adalah unsur pelaksana utama Polda yang  berada  di bawah Kapolda.
b. Direktorat Kepolisian Perairan bertuga menyelenggarakan fungsi Kepolisian Perairan yang mencakup patroli   termasuk penanganan pertama terhadap tindak pidana perairan dan SAR laka laut, pembinaan masyarakat pantai, serta  pembinaan fungsi kepolisian perairan dalam lingkungan Polda.
c. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Kepolisian Perairan menyelenggarakan fungsi: Pembinaan fungsi kepolisian perairan dalam lingkungan Polda; Menyelenggarakan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas/sarana kapal dalam lingkungan Polda; Menyelenggarakan Patroli termasuk penegakkan hukum di wilayah perairan dan pembinaan masyarakat pantai; Menyelenggarakan bantuan pencarian dan penyelamatan kecelakaan (SAR) di laut dan perairan.

Tugas Pokok Kepolisian Perairan adalah Membina dan Menyelenggarakan fungsi Kepolisian Perairan dalam rangka Melayani, Melindungi, Mengayomi, serta memelihara keamanan dan ketertiban Masyarakat dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar