a. Direktorat Kepolisian Perairan adalah unsur pelaksana utama
Polda yang berada di bawah
Kapolda.
b. Direktorat Kepolisian Perairan bertuga menyelenggarakan fungsi Kepolisian Perairan yang mencakup patroli termasuk penanganan pertama terhadap tindak pidana perairan dan SAR laka laut, pembinaan masyarakat pantai, serta pembinaan fungsi kepolisian perairan dalam lingkungan Polda.
b. Direktorat Kepolisian Perairan bertuga menyelenggarakan fungsi Kepolisian Perairan yang mencakup patroli termasuk penanganan pertama terhadap tindak pidana perairan dan SAR laka laut, pembinaan masyarakat pantai, serta pembinaan fungsi kepolisian perairan dalam lingkungan Polda.
c. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Kepolisian Perairan
menyelenggarakan fungsi: Pembinaan fungsi kepolisian perairan dalam lingkungan
Polda; Menyelenggarakan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas/sarana kapal dalam
lingkungan Polda; Menyelenggarakan Patroli termasuk penegakkan hukum di wilayah
perairan dan pembinaan masyarakat pantai; Menyelenggarakan bantuan pencarian
dan penyelamatan kecelakaan (SAR) di laut dan perairan.
Tugas Pokok
Kepolisian Perairan adalah Membina dan Menyelenggarakan fungsi Kepolisian
Perairan dalam rangka Melayani, Melindungi, Mengayomi, serta memelihara
keamanan dan ketertiban Masyarakat dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar