Perairan Lampung berdasarkan Undang – undang
nomor 22 tahun 1999 jo Undang – undang nomor 32 tahun 2004, mempunyai luas
16.625 km2 dan panjang garis pantai 1.105 km2 dengan
69 pulau kecil dan 2 teluk besar yaitu Teluk Lampung dan Teluk Semangka.
Wilayah Perairan Propinsi Lampung sangat rawan dengan tindak kriminalitas
ataupun gangguan kamtibmas seperti beberapa kasus tindak pidana yang terjadi
berupa pengeboman ikan, kegiatan perompakan ataupun illegal fishing, illegal
minning.
Situasi kamtibmas di wilayah perairan Polda
Lampung saat ini cukup tinggi tingkat kriminalitasnya, karena perairan Propinsi
Lampung merupakan moda
transportasi perekonomian baik Nasional maupun Internasional dan merupakan
pintu keluar masuk antara Pulau Sumatera dengan Pulau Jawa, sehingga diperlukan
pengamanan dan kewaspadaan yang cukup tinggi.
Mencermati trand perkembangan situasi ditinjau dari adanya berbagai
tantangan dan gangguan dengan mempertimbangkan bahwa peningkatan kualitas dan
kuantitas kamtibmas yang semakin meningkat, maka Dit Polair
Polda Lampung memiliki visi dan misi sebagai berikut:
Visi
Terwujudnya postur Dit Polair Polda Lampung sebagai sosok penolong, pelayan dan sahabat
masyarakat serta penegakkan hukum yang jujur, benar, adil,
transparan dan akuntabel guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat yang mantap didukung sinergitas polisional dalam rangka mendukung kehidupan demokratis, tidak diskriminatif serta menjunjung tinggi hak azasi manusia dalam membangun di Provinsi Lampung.
Misi
- Menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dengan mengedepankan upaya preemtif dan preventif yang didukung oleh penegakan hukum yang tegas dalam rangka mengamankan tahapan pelaksanaan pemilu dan pemilukada;
- Menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dengan mengedepankan upaya preemtif dan preventif yang didukung oleh penegakan hukum yang tegas dalam rangka mengamankan tahapan pelaksanaan pemilu dan pemilukada;
- Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
di wilayah perairan sehingga tercipta rasa aman;
- Melaksanakan deteksi melalui kegiatan/operasional penyelidikan berkaitan dengan pelanggaran dan tindak pidana di wilayah perairan;
- Mengembangkan perpolisian masyarakat perairan yang berbasis pada keikutsertaan masyarakat dalam rangka mendukung tugas kepolisian;
- Menjamin keberhasilan penanggulangan gangguan kamtibmas;
- Menegakkan hukum secara profesional, etis, objektif, proporsional, transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukumdengan menjunjung tinggi HAM.
Berdasarkan visi dan misi diatas, sasaran prioritas Dit Polair Polda Lampung:
1. Terlaksananya program kegiatan Quick Wins.
2. Tertanggulanginya perkara-perkara illegal logging dan fishing sehingga dapat berkontribusi terhadap pengembalian asset negara.
3. Kasus-kasus menonjol seperti perompakan, curat, curas dapat diminimalisasi dengan meningkatkan kinerja aparat Kepolisian baik melalui kegiatan Rutin Kepolisian maupun operasi-operasi Kepolisian lintas sektoral dengan instasnsi terkait yang didukung oleh partisipasi masyarakat yang sadar hukum.
Kebijaksanaan yang ditempuh Dit Polair Polda Lampung dalam rangka penyelenggaraan keamanan adalah sebagai berikut:
1. Pembangunan sumber daya manusia Kepolisian melalui pemeliharaan, pengembangan kekuatan dan pengembangan kemampuan personel.
2. Pengembangan sarana dan prasarana melalui pengadaan meteriil dan pembangunan fasilitas.
3. Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pelayanan, pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat.
4. Meningkatkan penyelidikan-penyidikan terhadap segala pelanggaran hukum serta menegakkan ketertiban di lingkungan Polri.
5. Pengembangan strategi keamanan melalui deteksi kegiatan masyarakat dan pemerintah.
6. Penanganan yang lebih intensif dalam kejahatan illegal logging serta illegal fishing dengan mengadakan operasi rutin diwilayah perairan.
7. Melaksanakan pelatihan bagi personil Dit Polair Polda Lampung guna meningkatkan profesional personil Dit Polair Polda Lampung sehingga personil memiliki kesiapan dalam melaksanakan tugas.
8. Pengembangan Sat Polair Polres dikewilayahan agar lebih maksimal dalam pelayanan terhadap masyarakat diwilayah perairan.
9. Melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana yang dimiliki Dit Polair Polda Lampung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar